TULANGAN – Seorang pria lanjut usia berinisial M (60) diamankan warga setelah tertangkap basah diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di Desa Medalem, Kecamatan Tulangan. Pelaku kemudian diserahkan kepada Polsek Tulangan untuk diproses hukum.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (tanggal menyesuaikan). Warga yang memergoki aksi terduga pelaku langsung mengamankannya dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Petugas Polsek Tulangan yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan membawa terduga pelaku ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga jumlah korban mencapai tujuh orang, yang seluruhnya merupakan anak perempuan di bawah umur. Aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti tambahan.
Kapolsek Tulangan AKP Risky Arif, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa kasus dugaan pencabulan tersebut ditangani secara serius, mengingat korban merupakan anak-anak.
“Perkara ini telah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk penanganan lebih lanjut,” ujar AKP Risky Arif.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada aparat apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar. (Tik/red)