Tagihan Air Meledak di Awal 2026, Warga Krian Diduga Jadi Korban Kelalaian Massal Perumda Delta Tirta

Sidoarjo — Awal tahun 2026 berubah menjadi mimpi buruk bagi sejumlah warga Kecamatan Krian. Tanpa pemberitahuan, tanpa sosialisasi, dan tanpa penjelasan yang memadai, tagihan air bersih dari Perumda Delta Tirta Krian melonjak tajam hingga berkali-kali lipat. Warga pun mempertanyakan: siapa yang harus bertanggung jawab atas kekacauan ini?
Lonjakan tagihan bukan terjadi pada satu rumah saja, melainkan dialami oleh beberapa pelanggan dalam satu kawasan. Fakta ini memunculkan dugaan bahwa persoalan bukan insidental, melainkan kesalahan sistemik yang selama ini luput dari pengawasan internal perusahaan daerah tersebut.
Salah satu warga terdampak, Islami Linda Wibawanti (RT 24 Perumahan Krian Indah Regency), mengaku syok saat menerima tagihan sebesar Rp700 ribu, padahal sebelumnya tidak pernah lebih dari Rp80 ribu per bulan.
“Tidak ada kebocoran, tidak ada tambahan pemakaian. Kalau ini disebut pemakaian normal, berarti ada yang salah dengan sistem pencatatan,” tegasnya.
Kasus lebih mencengangkan dialami Marsono, warga RT 25, yang dibebani tagihan hingga Rp2 juta. Angka tersebut dinilai tidak rasional untuk pemakaian rumah tangga biasa. Sejumlah tetangga lainnya mengaku mengalami lonjakan serupa, namun memilih pasrah karena takut air diputus atau tidak tahu mekanisme pengaduan.
Didampingi awak media, para warga akhirnya mendatangi kantor layanan Perumda Delta Tirta Krian. Mereka menegaskan satu hal: warga tidak menolak membayar, tetapi menolak diperlakukan tidak adil.
Ironisnya, klarifikasi yang diberikan pihak Perumda justru menguatkan dugaan kelalaian. Petugas layanan menyebut bahwa selama Agustus 2024 hingga Desember 2025, pemakaian air warga sebenarnya berada di atas angka yang dicatat. Namun anehnya, data yang dimasukkan ke sistem hanya 20 meter kubik per bulan, jauh di bawah angka pemakaian riil.
Akibat kesalahan tersebut, selisih pemakaian kemudian “ditumpuk” dan dibebankan sekaligus kepada pelanggan di awal 2026. Tanpa pemberitahuan, tanpa mekanisme cicilan, dan tanpa kesepakatan dengan konsumen.
“Ini bukan kesalahan warga. Ini murni kelalaian pencatatan. Tapi kenapa bebannya justru dialihkan ke pelanggan?” ujar Marsono.
Penelusuran selanjutnya mengarah pada petugas pembaca meter yang diduga lalai menjalankan tugas. Tidak ditemukan kebocoran maupun kerusakan meter, sehingga dalih pemakaian abnormal dianggap tidak berdasar. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan internal Perumda Delta Tirta Krian gagal menjalankan fungsinya.
Kesalahan pencatatan meter air jelas melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Lebih dari itu, pembiaran selama lebih dari satu tahun menunjukkan lemahnya kontrol manajemen dan absennya sistem audit berkala.
Dalam konteks hukum, kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat kelalaian penyedia jasa.
Warga kini mendesak:
Audit menyeluruh terhadap pencatatan meter air,
Pembatalan atau penyesuaian tagihan lonjakan,
Sanksi tegas terhadap petugas yang lalai,
Keterbukaan Perumda kepada publik.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pelayanan publik di sektor air bersih. Jika kebutuhan dasar saja dikelola tanpa akuntabilitas, maka kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah akan terus tergerus. (Tim/ red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama