Jawapose. Com
KEDIRI – Aktivitas tambang pasir yang diduga tidak mengantongi izin resmi masih bebas beroperasi di wilayah Sungai Complang, Dusun Ngunut, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan kegiatan pengerukan pasir berlangsung terang-terangan di bantaran sungai menggunakan alat berat excavator.
Di area tersebut tampak pula sejumlah dump truck yang berjajar menunggu giliran untuk mengangkut hasil tambang. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung tanpa pengawasan aparat, seolah tidak ada penegakan hukum di lokasi.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tambang pasir tersebut sudah lama beroperasi dan kian hari semakin meresahkan masyarakat sekitar.
“Penambangan pasir itu sudah lama beroperasi, mas. Bisa dilihat, itu juga menggunakan alat berat,” ujarnya kepada awak media, Senin (27/10/2025).
Dampak Lingkungan dan Infrastruktur Mulai Terasa
Warga menilai aktivitas tambang tersebut telah menimbulkan banyak dampak negatif, terutama terhadap ekosistem sungai, lingkungan sekitar, dan kerusakan jalan desa akibat lalu-lalang truk pengangkut material.
“Kami sudah sangat terganggu. Sungai rusak, jalan berlubang, dan lingkungan jadi tidak nyaman. Kami berharap aparat segera bertindak tegas menghentikan tambang itu,” keluhnya.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk memeriksa legalitas tambang yang beroperasi tersebut.
“Kalau benar tidak punya izin, seharusnya dihentikan. Pemilik lahan dan alat beratnya juga harus diamankan,” tambahnya.
Langgar Pasal 158 UU Minerba
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijerat pidana berat.
Disebutkan bahwa:
“Barang siapa melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, bagi pihak yang memiliki izin eksplorasi namun melakukan kegiatan produksi tanpa izin operasi produksi, juga dapat dikenai sanksi pidana yang sama.
Desakan untuk Penegakan Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian maupun instansi terkait mengenai legalitas tambang pasir di Sungai Complang.
Warga berharap Kapolda Jawa Timur serta Polres Kediri segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan menindak tegas para pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Publik menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang semakin merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.(tim)