Ticker

6/recent/ticker-posts

PELAKU PEMUKUL RELAWAN ZAENAL TERBUKTI SAH DAN MEYAKINKAN


Pelaku tindak pidana pemukulan terhadap Relawan Birunya Cinta (RBC) Achmad Zainuri (67) atau Zaenal divonis 1 bulan oleh pengadilan negeri kelas 1A Jombang.Rabu(9/10/2025)
Pelaku pemukulan bernama Tino Cristianto, yang disangkakan dengan pasal 352 dikuatkan dengan hasil visum dan bukti rekaman video yang beredar, akhirnya mutlak terbukti secara sah dan meyakinkan, begitu kata sakty kuasa hukum zaenal.
‎Peristiwa ini bermula, saat Zaenal berniat membantu evakuasi jenazah yang hanyut di sungai Sumobito, Jombang. Namun, dirinya justru mendapatkan perlakuan tidak meyenangkan dengan tindak pidana penganiayaan dari seorang relawan mengenakan kaos orange bertuliskan " Gatana. "
‎Zaenal mengajukan pendampingan hukum dan perlindungan kepada Kantor Hukum Sakty Surabaya. Dikonfirmasi Dr. Moch Sakty yg akrab dipanggil abah sakty sejaj saat itu kami sepakat memberika  memberikan secara Probono Pro bono/pemberian jasa profesional secara cuma-cuma untuk kepentingan publik atau mereka yang tidak mampu membayar, terutama dalam bidang hukum oleh advokat. Istilah ini berasal dari frasa Latin "pro bono publico," yang berarti "untuk kepentingan publik". Oleh karena itu dibentuklah tim kecil diketuai oleh Advokat Budi Lakuanine, dibantu Advokat M. Elky dan A. Johan A. S.H, untuk segera kami peribtahkan pemberian bantuan hukum
tanpa dipungut biaya apapun, bahkan anggaran pembelaan murni dari post Law Office Sakty Law.
‎" Pada prinsipnya, sudah sangat jelas Terdakwa Tino Cristianto Alias Aan bin Suyanto telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana ringan. Pelaku dijatuhkan  hukuman 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan, dikonfirmasi keterlambatan hadir dalam persidangan beliau sampai bahwa keterlambatan hadir tim hukum memang sudah ijin ke Pak Zaenal dan Penyidik Paj Abdur Rahman kami ada Perkara Sidang Peninjauan Kembali, " terang Sakty dikonfirmasi melalui telfon.
Bahwa ‎pendambingan kami lakukan penuh sepelah, Pak Zaenal melaporkan kejadian ini ke polsek Sumobito dengan nomor LP/B/12/IX/2025/SPKT/POLSEK SUMOBITO/POLRES JOMBANG. Selasa (16/9/2025).
‎Lebih lanjut, Sakty memberikan memberikan perintah acc penuh post bantuan hukum gratis kepada pelapor sehingga operasional ditanggung penuh, termasuk post operasiona khusus law office bagi Pelapor karena prihatin sekaligus takjub terhadap semangat dan perjuangan Pak Zaenal meskipun sudah lanjut usia, berikan pelayanan penuh untuk perjuangan kemanusian pak zaenal, siapapun kita pasti "semua nafas akan terhenti pada waktu", semoga bantuan probono ini bermanfaat bagi masyarakat.
Pewarta Nyoto 

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement